Sejak reformasi Undang-Undang Perpajakan pada tahun 1983, sistem pemungutan pajak di Indonesia berubah menjadi sistem self assessment yang sebelumnya menggunakan sistem official assessment. Sistem self assessment ini mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. .Sebagai konsekuensi penerapan sistem self assessment ini maka diperlukan pengawasan dari pemerintah terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pengawasan yang dimaksud salah satunya dapat berupa pemeriksaan pajak.
II. Pembahasan
Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 angka 25 pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dijelaskan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tujuan Pemeriksaan
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
a. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan
Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran SPT, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP
- terdapat keterangan lain berupa data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP
- Wajib Pajak menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a
- Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
- Wajib Pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi
- Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap
- Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko atau
- Wajib Pajak menyampaikan SPT yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko.
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan harus dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor.
b. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Ruang lingkup Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.
- pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi
- penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi
- Wajib Pajak mengajukan keberatan
- pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto
- pencocokan data dan/atau alat keterangan
- penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil
- penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai
- Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
- penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian
- sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan dan/atau
- memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
Pemeriksaan untuk tujuan lain dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan. Standar umum Pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Pajak dan mutu pekerjaannya.
Jenis Pemeriksaan dan Jangka Waktunya
Jenis Pemeriksaan sehubungan dengan pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak :
a. Pemeriksaan Kantor
Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan Kantor terkait dengan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama paling lama 4 (empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada Wajib Pajak. dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan, kecuali untuk Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor tidak dapat diperpanjang.
Perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam hal :
- Pemeriksaan Kantor diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya
- Terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga
- Ruang lingkup Pemeriksaan Kantor meliputi seluruh jenis pajak dan/atau
- Berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana Pemeriksaan.
b. Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pemeriksaan Lapangan terkait dengan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak.
Selanjutnya dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan. dilakukan dalam hal:
- Pemeriksaan Lapangan diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya
- terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga
- ruang lingkup Pemeriksaan Lapangan meliputi seluruh jenis pajak dan/atau
- berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana Pemeriksaan.
Sedangkan terkait dengan:
- Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi
- Wajib Pajak dalam satu grup atau
- Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan
Jangka waktu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan paling lama 2 (dua) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP.
Pemeriksaan Lapangan terkait dengan pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan paling lama 4 (empat) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP.
Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak, termasuk terhadap instansi pemerintah dan badan lain sebagai pemungut pajak atau pemotong pajak.
III. Penutup
IV. Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan